Pendistribusian Informasi Pribadi Anda
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur tidak akan menjual, mendistribusikan atau menyewakan informasi pribadi Anda kepada pihak ketiga, kecuali terbatas untuk hal-hal sebagai berikut:
- Apabila diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, somasi, perintah resmi dari Pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat yang bersangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan, penyelidikan, penyidikan, proses hukum dan proses penyelesaian sengketa antara Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan Anda.
- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur dapat menyediakan informasi yang relevan kepada afiliasinya yang berada di wilayah hukum Indonesia yaitu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Wilayah Malang, Dewan Arsitek Indonesia (DAI), dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) untuk membantu memberikan layanan atau melakukan pengolahan data.
Selain untuk kepentingan-kepentingan sebagaimana disebutkan di atas, Anda akan menerima pemberitahuan apabila akan terjadi pendistribusian informasi pribadi Anda kepada pihak lain. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan informasi Anda dalam upaya mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum.
Update Kebijakan Privasi: 26 Oktober 2022