Skip to content

Honorarium Arsitek

TABEL PERSENTASE PERHITUNGAN IMBALAN JASA ARSITEK


Berdasarkan buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa (Buku Merah IAI) yang disusun oleh Badan Keprofesian Ikatan Arsitek indonesia edisi 2007.

Nilai biaya bangunan sampaiBangunan kategori
khusus
Bangunan kategori sosialBangunan kategori 1Bangunan kategori 2Bangunan kategori 3
Kurang dari Rp. 200 jutaMengikuti Ketentuan Pemerintah< 2,50%6,50%7,00%8,00%
Rp. 200 jutaMengikuti Ketentuan Pemerintah2,50%6,50%7,00%8,00%
Rp. 2 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah2,50%5,51%5,90%6,48%
Rp. 4 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah4,78%5,13%5,60%
Rp. 20 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah4,20%4,52%4,92%
Rp. 40 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah3,71%4,01%4,38%
Rp. 60 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah3,29%3,58%3,92%
Rp. 80 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah2,92%3,20%3,52%
Rp. 100 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah2,60%2,88%3,18%
Rp. 120 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah2,32%2,59%2,88%
Rp. 140 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah2,07%2,34%2,62%
Rp. 160 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,86%2,12%2,39%
Rp. 180 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,67%1,98%2,20%
Rp. 200 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,51%1,76%2,03%
Rp. 220 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,37%1,62%1,88%
Rp. 240 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,25%1,51%1,76%
Rp. 260 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,16%1,41%1,67%
Rp. 280 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,09%1,34%1,59%
Rp. 300 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,04%1,29%1,54%
Rp. 500 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,00%1,25%1,50%
Lebih dari Rp. 500 milyarMengikuti Ketentuan Pemerintah1,00%1,25%1,50%

Fee Arsitek = Biaya Bangunan x Persentase sesuai tabel

KETERANGAN KATEGORI BANGUNAN

Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.


Bangunan Sosial
Memiliki sosial yang tidak bersifat komersial (nonkomersial):

  1. Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2.
  2. Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.

Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:

  1. Tipe Hunian: asrama, hostel
  2. Tipe Industri: bengkel, gudang
  3. Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir

Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata

  1. Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
  2. Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
  3. Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
  4. Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
  5. Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
  6. Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
  7. Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum

Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:

  1. Tipe Hunian: rumah tinggal privat
  2. Tipe Komersial: bandara, hotel
  3. Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
  4. Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
  5. Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
  6. Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
  7. Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus
Open chat
Hubungi IAI
Anda menghubungi Sekretariat IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Provinsi Jatim.
Ada yang bisa kami bantu?