Skip to content

Badan IAI Jatim


Badan Pendidikan

Badan Pendidikan merupakan badan yang tugas utamanya adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan profesi arsitek IAI. Koordinasi ini dilakukan baik secara internal IAI maupun eksternal yang melibatkan intansi-instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan tahapan pendidikan calon arsitek yaitu Perguruan Tinggi Arsitektur dan asosiasinya (APTARI). 

Pendekatan dan komunikasi dengan perguruan tinggi merupakan ranah yang dikoordinasikan oleh Badan Pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan calon arsitek seperti misalnya program PPAr, Magang IAI (bersama Badan Keprofesian), sosialisasi regulasi dan lain-lain yang terkain Perguruan Tinggi. Badan Pendidikan dapat meng-inisiasi kerja sama dengan Perguruan Tinggi maupun lembaga pendidikan lainnya dengan seijin Ketua dan Wk. Ketua I (Ketua Bidang I). 

Badan Pendidikan bersama Badan Keprofesian menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.

Badan Keprofesian

Badan Keprofesian merupakan Badan yang berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pranata keprofesian Arsitek IAI. Salah satu yang pokok ditangani oleh Badan Keprofesian adalah terkait Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P-PKB) atau Continuing Professional Development Program bagi anggota maupun sarjana arsitektur yang akan dan sudah mengajukan sertifikasi profesi (STRA). 

Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, Badan Keprofesian bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE-KTLA) dan Pengembangan Keprofesian Arsitek (PKA) serta mendorong penyelenggaraan P-PKB Pilihan lainnya untuk menunjang kebutuhan anggota dan tenaga ahli arsitek untuk memupuk kompetensinya termasuk adanya kredit poin Kumulatif – KUM IAI. Badan Keprofesian dapat menginisiasi dan mendukung penyelenggaraan P-PKB oleh badan kepengurusan lain, instansi pendidikan maupun organisasi lainnya melalui pengakuan kegiatan P-PKB yang diselenggarakan dengan syarat dan ketentuan serta SOP Kemitraan IAI Provinsi Jawa Timur. 

Bersama Badan Pendidikan, Badan Keprofesian menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Magang IAI bagi calon arsitek dengan membentuk Tim dan perangkat lain yang diperlukan sesuai Pedoman Tata Laku dan Tata Cara Pelaksanaan Magang IAI.

Badan Sertifikasi

Badan Sertifikasi memiliki peran penting untuk mengelola permohonan sertifikasi anggota maupun non-anggota hingga mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Oleh karena itu personil Badan Sertifikasi bersama dengan sekretaris dapat diajukan ke Dewan Arsitek Indonesia (DAI) untuk ditetapkan sebagai bagian dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) STRA Provinsi Jawa Timur dan Tim pelaksana Lisensi Arsitek (bersama pemprov) dengan persetujuan Ketua. Badan Sertifikasi juga memiliki peran untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi terkait alur-alur sertifikasi Arsitek. 

Dalam menjalankan perannya, Badan Sertifikasi berkoordinasi dengan Sekretaris (sekretariat) untuk mengelola ‘perangkat’ yang terkait sertifikasi seperti Grup Administrasi Sertifikasi-Sekretariat Wilayah, Assessor (UPT STRA) dan Majelis Kehormatan Provinsi (MKP).

Badan Sistem Informasi Arsitektur

Badan Sistem Informasi Arsitektur (SINFAR) merupakan badan yang mengumpulkan dan mengelola segala informasi terkait organisasi, profesi arsitek, dunia arsitektur dan lain sebagainya untuk dapat disajikan menjadi informasi yang layak, valid dan terpercaya bagi anggota dan masyarakat. Informasi ini dapat bersifat dari luar maupun dari dalam organisasi IAI untuk disampaikan ke masyarakat. 

Informasi yang dikumpulkan dan diolah oleh Badan SINFAR untuk dipublikasikan ke media IAI Provinsi Jawa Timur maupun media lain melalui sekretariat untuk dapat diakses oleh anggota dan masyarakat pengguna informasi dengan persetujuan Ketua dan Sekretaris. 

Bersama Badan MKKS, Badan SINFAR dapat menjalin kerja sama dengan media di luar IAI dengan persetujuan Wk. Ketua I (Ketua Bidang I) dan Ketua.


Badan Penelitian dan Pengembangan

Badan Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) IAI Provinsi Jawa Timur berperan dalam meneliti dan menelaah informasi serta fenomena yang terkait dengan Profesi Arsitek maupun Organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Output dari Badan LITBANG dapat dimanfaatkan oleh pengurus/ organisasi untuk menentukan kebijakan maupun kepentingan pengembangan organisasi.

Badan Pengkajian dan Pelestarian Arsitektur

Badan Pengkajian dan Pelestarian Arsitektur (KAJI-TARI) bertugas mengkaji wacana-wacana keilmuan dan seputar bidang arsitektur yang telah dan sedang berkembang untuk dapat memberikan manfaat bagi dunia arsitektur dan Profesi Arsitek. Badan KAJI-TARI juga berperan dan menjadi representasi IAI Provinsi Jawa Timur dalam upaya dan program-program pelestarian arsitektur, baik yang di-inisiasi oleh internal IAI maupun program/ agenda yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain.

Badan Penghargaan dan Sayembara

Badan Penghargaan dan Sayembara (GAYEM) merupakan badan kepengurusan yang menangani dan mengelola penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penghargaan dan sayembara, baik yang di-inisiasi oleh IAI Provinsi Jawa Timur maupun oleh instansi atau lembaga lain. Dalam hal kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain, Badan GAYEM dapat melakukan pendampingan agar sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penghargaan dan Sayembara IAI. Pendampingan ini berupa penugasan dewan juri, narasumber, asistensi kegiatan dan pendampingan lain yang dipandang perlu.


Badan Mitra Kreatif dan Kerjasama Strategis

Badan Mitra Kreatif dan Kerja Sama Strategis (MKKS) merupakan badan yang khusus dalam menangani, mengelola dan melakukan pendekatan mitra-mitra IAI Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi keuangan maupun sumber daya dalam pengembangan organisasi maupun pelaksanaan program kerja pengurus. 

Badan MKKS mengumpulkan, mengelola dan menjalin komunikasi dengan mitra-mitra tersebut sehingga dapat memudahkan IAI Provinsi Jawa Timur dalam melakukan kolaborasi dan sinergi bersama para mitra yang memiliki potensi keuangan dan sumber daya mumpuni. 

Dalam hal penggalian dana (sponsor gathering), Badan MKKS berperan dalam menjembatani Tim Sponsorship kepanitiaan acara (Program) dalam berkomunikasi dengan para mitra setelah berkoordinasi dengan Bendahara Umum dan Tim Kepanitiaan. 

Dalam hal pemberdayaan Sumber Daya lainnya (Mitra Kreatif), Badan MKKS dapat menjalin kerja sama dengan mitra terkait.

Badan Pengabdian Profesi

Badan Pengabdian Profesi merupakan salah satu badan penting dalam kepengurusan IAI Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab moral organisasi dan profesi terhadap masyarakat dan negara. Badan ini menjalankan peran penting dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap Profesi Arsitek yang ideal dalam hal edukasi profesi. 

Badan Pengabdian Profesi dapat secara aktif terlibat dalam program-program pemerintah dan instansi lain (swasta, NGO, dll) setelah adanya kerja sama dan kesepakatan antara IAI Provinsi Jawa Timur dengan pihak pemerintah maupun instansi lain (swasta, NGO, dll).

Badan Hubungan Ekxternal – Internal

Badan Hubungan Eksternal – Internal merupakan struktur kepengurusan yang memiliki peran dalam membangun komunikasi dan pendekatan dengan instansi pemerintah, organisasi lain (sesama asprof, dll) maupun IAI provinsi dan Wilayah lain kecuali instansi-instansi yang telah memiliki jalur koordinasi sendiri melalui badan-badan lain yang diatur AD/ART (Perguruan Tinggi, APTARI, DAI, UPT STRA, Pokja LISENSI). 

Badan HUBEXIT berperan dalam menjembatani IAI Provinsi Jawa Timur dengan Instansi pemerintah dan organisasi lain untuk kemudian dapat terbangun kolaborasi, sinergi dan kerja sama yang dibutuhkan dalam konteks pembinaan profesi arsitek di Jawa Timur.

Open chat
Hubungi IAI
Anda menghubungi Sekretariat IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Provinsi Jatim.
Ada yang bisa kami bantu?