Hak Anggota IAI
- Setiap anggota mempunyai hak:
- Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan dan turut serta mengikuti segala kegiatan dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
- Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian dan/atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
- Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Majelis Kehormatan yang diselenggarakan khusus untukhal tersebut.
- Menyampaikan pendapat pribadi dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota
- Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam rapat anggota atau musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI di tingkat Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan setelah menyelesaikan pembayaran iurannya pada tahun yang berjalan.
- Setiap Anggota Profesional mempunyai hak :
- Mendapatkan pelayanan, pembinaan, pembelaan, perlindungan dan mengikuti segala kegiatan organisasi.
- Memperoleh tanda keanggotaan dan sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
- Menyampaikan pendapat dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota.
- Memberikan keterangan dan membela diri dalam Sidang Majelis Kehormatan IAI.
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan IAI di tingkat Nasional.
- Dipilih menjadi Ketua IAI;
- Mendapatkan rekomendasi dalam memperoleh Lisensi.
- Setiap Anggota Biasa mempunyai hak untuk :
- Mendapatkan pelayanan, pembinaan dan mengikuti segala kegiatan organisasi.
- Memperoleh tanda keanggotaan.
- Mengikuti kegiatan musyawarah dan rapat anggota.
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan IAI Nasional/Provinsi/Wilayah.
- Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak :
- Memperoleh tanda kehormatan dari Pengurus Nasional IAI.
- Memperoleh undangan musyawarah.
Kewajiban Anggota IAI
- Anggota Profesional mempunyai kewajiban untuk :
- Mematuhi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI.
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota sesuai ketentuan organisasi.
- Mengikuti Program Keprofesian Berkelanjutan.
- Menjalankan kegiatan profesinya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pemutakhiran data diri ke pengurus IAI.
- Mencantumkan inisial IAI di belakang namanya.
- Menjaga nama baik IAI
- Anggota Biasa mempunyai kewajiban untuk :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI.
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota sesuai ketentuan organisasi.
- Melakukan pemutakhiran data diri ke pengurus IAI.
- menjaga nama baik IAI
- Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik IAI.