Skip to content

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan IAI berakhir apabila ;

  1. Meninggal dunia
    • Surat keterangan meninggal dunia dari yang berwenang.
    • Seluruh hak dan kewajibannya berakhir.
  2. Mengundurkan diri
    • Permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi IAI;
    • Seluruh hak dan kewajibannya berakhir.
  3. Diberhentikan
    • Berdasarkan keputusan dari Majelis Kehormatan karena pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek.
    • Berdasarkan keputusan Pengurus Nasional karena kelalaian memenuhi kewajiban anggota.
    • Tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi.
Open chat
Hubungi IAI
Anda menghubungi Sekretariat IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Provinsi Jatim.
Ada yang bisa kami bantu?