Keanggotaan IAI berakhir apabila ;
- Meninggal dunia
- Surat keterangan meninggal dunia dari yang berwenang.
- Seluruh hak dan kewajibannya berakhir.
- Mengundurkan diri
- Permintaan pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis bermaterai kepada Pengurus Nasional dan tembusan kepada Pengurus Provinsi IAI;
- Seluruh hak dan kewajibannya berakhir.
- Diberhentikan
- Berdasarkan keputusan dari Majelis Kehormatan karena pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek.
- Berdasarkan keputusan Pengurus Nasional karena kelalaian memenuhi kewajiban anggota.
- Tata cara pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi.