DASAR KEANGGOTAAN
- Keanggotaan IAI ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI.
- Keanggotaan IAI bersifat Perseorangan, bukan badan, lembaga atau kelompok orang.
- Keanggotaan IAI bersifat Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta memenuhi kewajiban organisasi.
- Keanggotaan IAI bersifat Khusus, untuk seseorang yang berjasa pada pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur di Indonesia.
KATEGORI KEANGGOTAAN
- Anggota Profesional adalah anggota IAI yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
- Anggota Biasa adalah anggota IAI yang lulus pendidikan tinggi Arsitektur baik di dalam maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui Pemerintah.
- Anggota Kehormatan adalah seseorang yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI atas jasanya dalam pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur.