Skip to content

Dasar dan Kategori Keanggotaan

DASAR KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan IAI ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI.
  2. Keanggotaan IAI bersifat Perseorangan, bukan badan, lembaga atau kelompok orang.
  3. Keanggotaan IAI bersifat Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta memenuhi kewajiban organisasi.
  4. Keanggotaan IAI bersifat Khusus, untuk seseorang yang berjasa pada pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur di Indonesia.

KATEGORI KEANGGOTAAN

  1. Anggota Profesional adalah anggota IAI yang memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
  2. Anggota Biasa adalah anggota IAI yang lulus pendidikan tinggi Arsitektur baik di dalam maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui Pemerintah.
  3. Anggota Kehormatan adalah seseorang yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional IAI atas jasanya dalam pengembangan organisasi, profesi arsitek, dan arsitektur.
Open chat
Hubungi IAI
Anda menghubungi Sekretariat IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) Provinsi Jatim.
Ada yang bisa kami bantu?