Syarat menjadi anggota IAI Provinsi Jawa Timur :
Syarat Pokok
- Merupakan lulusan pendidikan tinggi Arsitektur.
- Tidak sedang terdaftar sebagai anggota/ pengurus Asosiasi profesi Arsitek selain Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
- Bersedia mengikuti semua Tata Tertib dan Peraturan Organisasi IAI.
- Bersedia mengikuti semua tahapan penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek di IAI.
- Mendapatkan rekomendasi dari 2 orang anggota arsitek profesional (ber-SKA/STRA) IAI dengan masa keanggotaan minimum 2 tahun.
Cara Mendaftar
- Hubungi sekretariat IAI Jatim di nomor +62 877-0477-3088 (atau klik link di bawah) untuk konfirmasi pendaftaran anggota baru. Sebutkan nama lengkap Anda.
2. Lengkapi persyaratan administrasi berikut ini
- Isi formulir permohonan pendaftaran anggota baru IAI (FORM A). (form dapat didownload pada link di bawah)
- Isi surat pernyataan (FORM B). (form dapat didownload pada link di bawah)
- Lampirkan foto copy ijazah S1- Arsitektur
- Lampirkan foto copy transkrip nilai S1-Arsitektur
- Lampirkan foto copy KTP
- Lampirkan Curriculum Vitae (daftar riwayat hidup)
- Lampirkan Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua (2) lembar.
Download form A dan form B disini:
3. Kirim persyaratan administrasi dalam satu amplop ke alamat sekretariat IAI Jatim:
Sekretariat IAI Provinsi Jawa Timur
Jl. Ngagel Jaya Utara No. 66, Kota Surabaya, Jawa Timur
Kota Surabaya – 60293
Catatan:
- Khusus bagi yang berdomisili di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, sebelum berkas dikirim ke Sekretariat IAI Jatim, Form A harus ditandatangani oleh Ketua/Kordinator Komisariat Wilayah Malang.
kontak Komisariat Wilayah Malang:
+62-815-5961-1655 - Khusus bagi yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi, sebelum berkas dikirim ke Sekretariat IAI Jatim, Form A harus ditandatangani oleh Ketua/Kordinator Komisariat Wilayah Banyuwangi.
- Khusus bagi yang berdomisili di Kabupaten Kediri dan Kota Kediri, sebelum berkas dikirim ke Sekretariat IAI Jatim, Form A harus ditandatangani oleh Ketua/Kordinator Komisariat Wilayah Kediri.
4. Berkas pendaftaran Anda akan diverifikasi oleh sekretariat IAI Jatim. Anda akan dihubungi oleh IAI Jatim kemudian untuk :
5. Jika pemohonan disetujui, Lakukan pembayaran anggota baru IAI sebesar Rp1.320.000,00, dengan rincian
- Uang Pangkal (termasuk iuran pertama) : Rp700.000,00
- Pin Anggota IAI Prov Jatim : Rp120.000,00
- Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) Rp500.000,00 *) (*Harga PKE khusus anggota IAI)
Bank Mandiri
No. Rek. 14-000-1026-3474
A/N. IAI Jawa Timur
6. Kirim bukti transfer iuran ke nomor sekretariat +62 877-0477-3088, (atau klik link di bawah), Dengan menyebutkan Nama lengkap.
7. Anda sudah tercatat menjadi anggota biasa IAI. Selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengikuti Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) sesuai jadwal yang akan diinformasikan oleh sekretariat IAI Jatim.
8. Pelantikan anggota biasa IAI secara resmi dilakukan setelah mengikuti Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) sesuai jadwal yang akan diinformasikan oleh sekretariat IAI Jatim.
Anda akan mendapatkan nomor anggota IAI dan Pin IAI.