Syarat menjadi anggota IAI Provinsi Jawa Timur :
- Tidak terdaftar/menjadi anggota asosiasi profesi lain sebagai arsitek.
- Lulusan pendidikan tinggi jurusan Arsitektur/Sarjana Arsitektur.
- Mendapatkan rekomendasi dari dua (2) orang Anggota Profesional (ber-SKA/STRA) IAI.
- Wajib bersedia mengikuti kegiatan Penataran Kode Etik dan Kaidah tata laku profesi Arsitek
- Bersedia mengikuti kegiatan PKB Wajib (Pengembangan Keprofesian Arsitek yaitu PKA 1; PKA2; dan PKA 3)
- Bersedia mematuhi tata tertib dan peraturan (AD/ART) yang berlaku di IAI.
- Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota IAI (membayar iuran tahunan dan menjaga nama baik IAI)
- Bersedia aktif mengikuti program kegiatan (PKB) yang diselenggarakan oleh IAI.
- Mengisi dan melengkapi FORM Pendaftaran Anggota Baru.
- Membayar biaya pendaftaran anggota Baru :
- Uang Pangkal (termasuk iuran pertama) : Rp. 700.000,00
- Pin Anggota IAI Prov Jatim : Rp. 120.000,00
- Semua transaksi dilakukan secara transfer via Rekening Bank IAI Provinsi Jatim Bank Mandiri No. Rek. 14-000-1026-3474 A/N. IAI Jawa Timur
Cara Mendaftar
- Hubungi sekretariat IAI Jatim di nomor +62 877-0477-3088 (atau klik link di bawah) untuk konfirmasi pendaftaran anggota baru. Sebutkan nama lengkap Anda.
2. Lengkapi persyaratan administrasi berikut ini
- Isi formulir permohonan pendaftaran anggota baru IAI (FORM A). (form dapat didownload pada link di bawah)
- Isi surat pernyataan (FORM B). (form dapat didownload pada link di bawah)
- Lampirkan foto copy ijazah S1- Arsitektur
- Lampirkan foto copy transkrip nilai S1-Arsitektur
- Lampirkan foto copy KTP
- Lampirkan Curriculum Vitae (daftar riwayat hidup)
- Lampirkan Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua (2) lembar.
3. Kirim persyaratan administrasi dalam satu amplop ke alamat sekretariat IAI Jatim:
Sekretariat IAI Provinsi Jawa Timur
Jl. Rungkut Barata XX No. 38C, Rungkut Menanggal,
Gunung Anyar,
Kota Surabaya – 60293
4. Berkas pendaftaran Anda akan diverifikasi oleh sekretariat IAI Jatim. Anda akan dihubungi oleh IAI Jatim kemudian untuk :
5. Jika pemohonan disetujui, Lakukan pembayaran anggota baru IAI sebesar Rp 820.000,00, dengan rincian
- Uang Pangkal (termasuk iuran pertama) : Rp. 700.000,00
- Pin Anggota IAI Prov Jatim : Rp. 120.000,00
Bank Mandiri
No. Rek. 14-000-1026-3474
A/N. IAI Jawa Timur
6. Kirim bukti transfer iuran ke nomor sekretariat +62 877-0477-3088, (atau klik link di bawah), Dengan menyebutkan Nama lengkap.
7. Anda sudah tercatat menjadi anggota biasa IAI. Selanjutnya Anda diwajibkan untuk mengikuti Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) sesuai jadwal yang akan diinformasikan oleh sekretariat IAI Jatim.
Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) dikenakan biaya sebesar Rp.350.000,00
8. Pelantikan anggota biasa IAI secara resmi dilakukan setelah mengikuti Penataran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek (PKE) sesuai jadwal yang akan diinformasikan oleh sekretariat IAI Jatim.
Anda akan mendapatkan nomor anggota IAI dan Pin IAI.