Anggota IAI wajib membayar iuran keanggotaan tiap tahun. (Jatuh tempo per tanggal 31 Desember)
Besar iuran anggota per tahun : Rp500.000 (lima ratur ribu rupiah).
Berdasarkan hasil TAP RAKERNAS No. 01/TAP/RAKERNAS/II/2024 tentang Penetapan Nominal Satu Tarif dan Uang Pangkal Anggota dan berlaku untuk periode iuran tahun 2026 dan tahun seterusnya.
Cara Membayar Iuran Anggota IAI Jatim
1. Membayar iuran ke rekening Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Timur
BNI
No. Rek. 222-001-3027
A/N. Ikatan Arsitek Indonesia Jawa Timur
2. Kirim bukti transfer iuran ke nomor sekretariat +62 877-0477-3088, (atau klik link di bawah), Dengan menyebutkan Nama dan Nomor Anggota.
INFORMASI TUNGGAKAN
Informasi tunggakan, hubungi nomor sekretariat +62 877-0477-3088, (atau klik link di bawah), Dengan menyebutkan Nama dan Nomor Anggota.
